Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengakuan Pendapatan Premi Asuransi

Pengakuan penadapatan untuk setiap jenis usaha yang berbeda saat pengakuan pendapatan akan berbeda pula, menurut Sofyan Syafri Harahap dalam bukunya “Teori Akuntansi” dalam hal waktu terdapat empat alternatif pengakuan pendapatan, seperti berikut (Sofyan, 2002: 229):
Pengakuan Pendapatan Premi Asuransi
Pengakuan Pendapatan Premi Asuransi 


1. Selama Produksi
2. Pada saat produksi selesai
3. Pada saat penjualan
4. Pada saat penagihan kas

Keempat alternatif ini dipakai dalam pengakuan pendapatan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Dalam perusahaan asuransi pengakuan pendapatan premi asuransi seperti ditentukan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam “Standar Akuntansi Keuangan”, yaitu:


Pendapatan premi dapat diakui sebagai berikut (IAI, 2000:28. 5):

  1. Apabila jumlah premi dapat diestimasi secara layak, maka pendapatan premi diakui selama periode kontrak dan estimasi jumlah premi tersebut disesuaikan setiap periode untuk mencerminkan jumlah premi yang sebenarnya.
  2. Apabila jumlah estimasi tidak dapat diestimasi secara layak, maka premi diperlakukan dengan menggunakan metode uang muka (deposit method) sampai jumlah premi dapat diestimasi secara layak.

Berdasarkan uraian di atas maka pendapatan premi asuransi diakui pada saat selama periode kontrak asuransi yang jumlahnya disesuaikan pada setiap periode atau sebesar uang muka apabila jumlah premi tidak dapat diestimasi secara layak.

Post a Comment for "Pengakuan Pendapatan Premi Asuransi "