Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian dan Konsep Tenaga Kerja

A. Pengertian Ketenagakerjaan 
Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Sedangkan tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat (Undang-undang No. 13 Tahun 2003: Tentang Ketenagakerjaan).
Download Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan


Pengertian dan Konsep Tenaga Kerja

Tenaga kerja merupakan salah satu faktor produksi yang sangat penting disamping sumber alam, modal dan teknologi. Apabila ditinjau secara umum pengertian tenaga kerja adalah menyangkut manusia yang mampu bekerja untuk menghasilkan barang atau jasa dan mempunyai nilai ekonomis yang dapat berguna bagi kebutuhan masyarakat. Secara fisik kemampuan bekerja diukur dengan usia. Dengan kata lain orang dalam usia kerja dianggap mampu bekerja.

Tenaga kerja adalah seluruh penduduk dalam usia kerja (berusia 15 tahun atau lebih) yang potensial dapat memproduksi barang dan jasa. Sebelum tahun 2000 Indonesia menggunakan patokan seluruh penduduk berusia 10 tahun ke atas. Namun sejak Sensus Penduduk 2000 dan sesuai dengan ketentuan internasional, tenaga kerja adalah penduduk yang berusia 15 tahun atau lebih.

Batas usia tersebut bisa saja berubah sesuai dengan kondisi yang ada. Tujuan dari pemilihan batas umur tersebut adalah agar definisi yang diberikan sedapat mungkin menggambarkan keadaan yang sebenarnya.
Di dalam pengertian tenaga kerja itu juga dimaksudkan kelompok yang sedang mencari pekerjaan, bersekolah dan mengurus rumah tangga. Meskipun mereka tidak bekerja tetapi secara fisik mereka mampu bekerja dan sewaktu-waktu dapat ikut bekerja. Inilah alasannya mengapa kelompok ini juga dimaksudkan ke dalam kelompok tenaga kerja. Dua golongan pertama yaitu penduduk yang sudah bekerja dan yang sedang mencari pekerjaan disebut angkatan kerja. Sedangkan kelompok yang terakhir yaitu penduduk yang bersekolah, mengurus rumah tangga dan kelompok lain-lain yang menerima pendapatan disebut bukan angkatan kerja (Potential Labor Force).


Berdasarkan uraian diatas dapatlah kita simpulkan bahwa tenaga kerja meliputi angkatan kerja dan bukan angkatan kerja, atau dapat disimpulkan sebagai berikut:

Tenaga Kerja = Angkatan Kerja + Bukan Angkatan Kerja

Sedangkan yang dimaksud dengan bukan angkatan kerja adalah mereka yang masih bersekolah, ibu rumah tangga, para penyandang cacat, dan lanjut usia.

B. Pengertian Angkatan Kerja
Pengertian Angkatan kerja menurut Mulyadi S, (2003) adalah bagian dari tenaga kerja yang sesungguhnya terlibat, atau berusaha untuk terlibat, dalam kegiatan produkti yaitu produksi barang dan jasa (Mulyadi S, 2003).
Pengertian Angkatan kerja menurut Soeroto (1992), didefenisikan sebagai berikut:
sebagian dari jumlah penduduk dalam usia kerja yang mempunyai dan yang tidak mempunyai pekerjaan yang telah mampu dalam arti sehat fisik dan mental secara yuridis tidak kehilangan kebebasannya untuk memilih dan melakukan pekerjaan tanpa ada unsur paksaan.
Untuk dapat mempermudah ingatan terhadap pengertian angkatan kerja, dapat dirumuskan sebagai berikut.

Angkatan Kerja = (yang) Bekerja + Pengangguran



Golongan yang bekerja atau pekerja adalah angkatan kerja yang sudah aktif dalam menghasilkan barang dan jasa. Kelompok ini terdiri dari orang yang bekerja penuh dan setengah pengangguran. Yang termaksud dalam golongan bekerja penuh adalah orang yang cukup dimanfaatkan dalam bekerja dari jumlah jam kerja, produktivitas kerja dan penghasilan yang diperoleh. Sedangkan yang termasuk dalam golongan setengah menganggur adalah orang yang kurang dimanfaatkan dalam bekerja baik dilihat dari segi jam kerja, produktivitas kerja maupun dari segi penghasilan.

C. Pengertian Kesempatan Kerja
Kesempatan kerja dapat diartikan sebagai kondisi yang tersedia bagi masyarakat yang sedang mencari pekerjaan untuk mendapatkan penghasilan agar mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Sedangkan menurut Sagir (1983:324), kesempatan kerja adalah kesempatan untuk berusaha atau kesempatan untuk turut berpartisispasi dalam pembangunan, jelas akan memberikan hak bagi manusia untuk menikmati hasil pembangunan. Tanpa diberi kesempatan untuk berperan serta dalam pembangunan, baik melalui kesempatan kerja ataupun kesempatan berusaha berarti manusia merasa diri diperlakukan dengan tidak adil.

Kesempatan kerja itu timbul oleh karena adanya usaha untuk memperluas kesempatan kerja yang ditentukan oleh laju pertumbuhan investasi, laju pertumbuhan penduduk serta angkatan kerja. Disamping kedua faktor diatas maka masalah strategi pembangunan yang diterapkan juga ikut mempengaruhi usaha perluasan kesempatan kerja.

Strategi pembangunan yang berorientasi pada laju pertumbuhan (GNP Oriented) yang selama ini menjadi patokan perlu kiranya ditinjau kembali, mengingat kondisi penduduk kita yang relatif besar serta laju pertumbuhan penduduk yang tinggi.

Tidaklah salah adanya anggapan bahwa kesempatan kerja identik dengan sasaran pembangunan nasional, khususnya pembangunan ekonomi, oleh karena kesempatan kerja merupakan sumber pendapatan bagi mereka yang memperoleh kesempatan kerja, disamping merupakan sumber dari peningkatan pendapatan nasional, melalui peningkatan Produk Nasional Bruto.
Dan usaha untuk memperluas kesempatan kerja bukanlah merupakan pekerjaan yang mudah, tetapi usaha ini harus dilaksanakan mengingat laju pertumbuhan angkatan kerja yang tinggi, jika tidak pengangguran besar-besaran akan terjadi.


Sumber:
Nadia, (2012). Analisis Penawaran Tenaga Kerja Wanita Menikah Dan Faktor Yang Mempengaruhinya Di Kabupaten Brebes. Skripsi S1, Program Sarjana Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Tahun 2012.

1 comment for "Pengertian dan Konsep Tenaga Kerja"