Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Definisi dan Jenis-Jenis PAD (Pendapatan Asli Daerah)

Pemerintah Daerah dalam melaksanakan rumah tangganya memerlukan sumber pendapatan yang berasal dari PAD. Tanpa adanya dana yang cukup, maka ciri pokok dari otonomi daerah menjadi hilang. Meskipun daerah juga mendapatkan sumber-sumber dari PAD, namun PAD mempunyai peranan yang strategis di dalam keuangan daerah karena bagi suatu daerah sumber pendapatan daerah merupakan tiang utama penyangga kehidupan daerah. Oleh karena itu para ahli sering memakai PAD sebagai alat analisis dalam menilai tingkat otonomi suatu daerah (Hariyanto, 2005).


Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan semua penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah. Adapun kelompok Pendapatan Asli Daerah dipisahkan menjadi empat jenis pendapatan, yaitu ( Halim, 2001 ):



1. Pajak Daerah merupakan pendapatan daerah yang berasal dari pajak.
2. Retribusi Daerah merupakan pendapatan daerah yang berasal dari retribusi daerah.

Dalam struktur APBD baru dengan pendekatan kinerja, jenis pendapatan yang berasal dari pajak daerah dan restribusi daerah berdasarkan UU No.34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Rertibusi Daerah, dirinci menjadi:
DownloadUU Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

  • Pajak Provinsi. Pajak ini terdiri atas: (i) Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, (ii) Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan kendaraan di atas air, (iii) Pajak bahan bakar kendaran bermotor, dan (iv) Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.
  • Jenis pajak Kabupaten/kota. Pajak ini terdiri atas: (i) Pajak Hotel, (ii) Pajak Restoran, (iii) Pajak Hiburan, (iv) Pajak Reklame, (v) Pajak penerangan Jalan, (vi) Pajak pegambilan Bahan Galian Golongan C, (vii) Pajak Parkir.
  • Retribusi. Retribusi ini dirinci menjadi: (i) Retribusi Jasa Umum, (ii) Retribusi Jasa Usaha, (iii) Retribusi Perijinan Tertentu.


3. Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan milik daerah yang dipisahkan merupakan penerimaan daerah yang berasal dari hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Jenis pendapatan ini meliputi objek pendapatan berikut:
a. Bagian laba perusahaan milik daerah.
b. Bagian laba lembaga keuangan bank.
c. Bagian laba lembaga keuangan non bank.
d. Bagian laba atas pernyataan modal/investasi.


4. Pendapatan lain-lain yang sah, di lain pihak adalah penerimaan pemerintah daerah di luar penerimaan-penerimaan dinas, pajak, retribuĂ­s dan bagian laba perusahaan daerah. Penerimaan ini antara lain berasal dari sewa rumah dinas milik daerah, hasil penjualan barang-barang ( bekas ) milik daerah, penerimaan sewa kios milik daerah dan penerimaan uang langganan majalah daerah.

Penerimaan lain-lain membuka kemungkinan bagi pemerintah daerah untuk melakukan berbagai kegiatan yang menghasilkan baik yang berupa materi dalam hal kegiatan bersifat bisnis, maupun non materi dalam hal kegiatan tersebut untuk menyediakan, melapangkan atau memantapkan statu kebijakan pmerintah daerah dalam suatu bidang tertentu.


Sumber:
Argi, (2011). Analisis Belanja Daerah Dan Faktorfaktor Yang Mempengaruhinya Di Kabupaten Dan Kota Provinsi Jawa Tengah Periode 2004-2009. Skripsi S1, Fakultas Ekonomika Universitas Diponegoro Tahun 2011+

Post a Comment for "Definisi dan Jenis-Jenis PAD (Pendapatan Asli Daerah)"